KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 6657 Kali

Provinsi yang memiliki area perkebunan kelapa sawit terluas pada 2018 – 2020 di Indonesia yang pertama adalah Provinsi Riau, dan urutan kedua yakni Provinsi Kalimantan Barat. Posisi ketiga yakni Provinsi Kalimantan Tengah dan posisi keempat yakni Provinsi Sumatera Utara. Terakhir diposisi kelima yakni Provinsi Kalimantan Timur.

Pabrik Sawit Abaikan Aturan

Seiring perkembangan kebun kelapa sawit, bisnis ini juga indentik dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Diperkirakan ada 230 unit PKS yang ada di Provinsi Riau. Namun yang masih menjadi sorotan pihak pejabat eksekutif dan legislatif ternyata sebagian besar pelaku perusahaan pabrik sawit masih mengabaikan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 yang mengharuskan pelaku industri sawit harus menyediakan kebun sawit inti setidaknya 20 persen. 

Kemudian heboh saat ini soal limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) Grup Asian Agri di Desa Dusun Tua Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Saat ini sedang diproses oleh Pemerintah setempat menutup izinnya. 

Sebagian kenyataannya di Riau pelaku usaha PKS tidak punya kebun sawit sebagai pasokan bahan baku yang artinya masih membeli dari luar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar